ADVERTISEMENT

Keterlibatan Pihak Swasta Dalam Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOP di SMKN 53 Yakni Dalam Pembuatan SPJ Fiktif

Jumat, 23 Juli 2021 15:18 WIB

Share
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kajari Jakbar Reopan Saragih. (Foto/kajarijakbar)
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kajari Jakbar Reopan Saragih. (Foto/kajarijakbar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat menyatakan dugaan tersangka baru dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) tahun ajaran 2018 di SMKN 53 yang berasal dari pihak swasta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kajari Jakbar Reopan Saragih mengatakan, keterlibatan pihak swasta dalam dugaan kasus korupsi dana BOS dan BOP yaitu dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang dilakukan tersangka W yang merupakan mantan kepala sekolah SMKN 53 Jakbar.

"Untuk pihak swasta masih kita dalamin cuma ada joki-joko, jadi swastanya ini hanya menyiapkan SPJ fiktif. Jadi ada keuntungan nanti dia mendapatkan fee," ujarnya dikonfirmasi Jumat (23/7/2021).

Reopan menjelaskan, tersangka W dalam praktiknya membelikan barang-barang dari hasil korupsi yang dilakukan. Uang tersebut kemudian dicairkan W melalui SPJ yang dibuat melalui pihak swasta tersebut.

Misalnya tersangka pesen barang, barangnya itu ngga pernah ada, uangnya cair, nanti swasta ini menyiapkan laporannya aja.

Pihak swasta tersebut akan mendapat fee dari uang itu, uang itu nantinya diserahin ke pihak sekolah.

Pihaknya tetap masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk selanjutnya diambil langkah tindakan.

Jadi ada perannya disitu (pihak swasta), tapi kita harus nunggu dulu hasilnya BPK kelar baru kita bisa ambil sikap.

"Kendala BPK dalam melakukam audit lantaram ada petugas auditor yang terpapar Covid-19, sehingga audit dilakukan pemunduran," tambah Reopan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengatakan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam dugaan kasus penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) tahun ajaran 2018 di SMKN 53 sebanyak 7,8 Milyar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT