Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat Dinas Binamarga DKI Jakarta, Kejati  Tingkatkan Ke Tahap Penyidikan

Jumat 23 Jul 2021, 22:05 WIB
Ilustrasi Alat Berat. (ist)

Ilustrasi Alat Berat. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Binamarga DKI Jakarta ke tingkat penyidikan, Jumat (23/7/2021).

Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam dugaan korupsi Pengadaan Alat-Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan Dinas Binamarga DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 tersebut yang mengakibatkan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp13,4 Milliar.

Ia menilai pihaknya berdasarkan hasil tim penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta pada tanggal 21 Juli 2021 ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Disepakati bahwa kasus tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap Penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Prin-1573/M.1/Fd.1/07/2021 tgl 23 Juli 2021,” tutur Ashari.

Adapun kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lalu kemudian ditindaklajuti dengan kegiatan penyelidikan oleh Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-04/M.1/Fd.1/04/2021 tanggal 08 April 2021.

Menurut Ashari, dari hasil penyelidikan tersebut menemukan dugaan mark up atas pelaksanaan pengadaan alat-alat berat.

“Tim Penyelidik menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti-bukti permulaan yang ditemukan dan dikumpulkan, terdapat dugaan mark up atas pelaksanaan Pengadaan Alat-alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan tersebut yang mengakibatkan adanya indikasi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp13.432.155.000,” tegas Ashari. (adji)

Berita Terkait
News Update