JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan revisi Perda Penanganan Covid-19 ke DPRD DKI. Aturan itu, tepatnya Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19.
Poin penting dalam revisi itu adalah keinginan untuk memberi sanksi kepada warga yang melanggar protokol Kesehatan (prokes).
Dalam revisi itu salah satunya memuat pasal tambahan soal ancaman sanksi bui 3 bulan jika berulang kali melanggar aturan bermasker.
Sejauh ini usulan revisi itu sudah di tangan DPRD DKI Jakara untuk dibahas, dan Gubernur Anies Baswedan dan jajaran tengah menunggu hasilnya. Disetujui atau tidak oleh Dewan.
Menanggapi isi dari revisi Perda tersebut, kalangan DPR pun ikut angkat bicara, salah satunya adalah Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid.
Ia menegaskan, pendekatan sanksi kepada pelanggar prokes sebaiknya diberikan ketika hak-hak dasar masyarakat sudah disalurkan secara tepat sasaran.
“Pendekatan sanksi sebaiknya diberikan ketika hak-hak dasar masyarakat sudah diberikan dan tepat sasaran," ujarnya dalam rilisnya, Jumat (23/07/2021).
"Sanksi tidak bisa berlaku general ke seluruh masyarakat apalagi bagi mereka yang dalam keadaan tidak mampu dan dalam situasi pembatasan sosial. Sederhananya bagikan masker dan makanan biar rakyat tenang,” tegas Anwar Hafid.
Kemudian, pertanyaannya, sambung Anwar, apakah sanksi itu sudah diikuti dengan pelaksanaan kewajiban pemerintah bagi masyarakat untuk menanggung kebutuhan ekonomi rakyat.
Ia menambahkan, jika hal yang esensial soal penanganan Covid-19 ini, yakni pencegahan penularan atau transmisi sesama manusia, maka bukan soal menghilangkan apalagi merubah menjadi penghukuman masyarakat yang sedang dalam kesulitan.
“Soal kewajiban masker harus ditegakkan namun dengan tindakan persuasif dan kesadaran. Bukan dengan terus menakuti rakyat yang sebenarnya sudah dalam posisi sulit,” tandasnya.