TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah menuai kecaman, akhirnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang terdapat di RT 04 RW 05, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditutup.
Penutupan itu dilakukan setelah jajaran Kecamatan Pinang, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang meninjau langsung ke lokasi.
Camat Pinang, Kaonang mengatakan TPS liar yang terdapat di lokasi tersebut jelas melanggar aturan.
Menurut dia, bukan hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah saja, namun juga melanggar Undang-undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tahun 2009.
"Sekarang disegel lokasinya, diharapkan dilakukan penyelidikan. Siapapun pelanggar Perda harus ditindak sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya Jumat (23/07/2021).
Diketahui, Perda Kota Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bagi siapapun yang membuang dan membakar sampah serta mengakibatkan penyakit seperti ISPA akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.
Sedangkan, UU PPLH tahun 2019 berbunyi setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, disebutkan dala pasal 104 pelanggar dapat dipidana paling lama tiga tahun atau denda Rp 3 Miliar.
"Itu bukan (melanggar) perda lagi tapi Undang-Undang lingkungan hidup," tegas Kaonang.
Kaonang berharap pihak terkait DLH dan Satpol PP bisa melakukan pengawasan, penegakkan dan penindakan. Pasalnya, hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh Kecamatan.
"Karena kalo sudah berkaitan dengan penyelidikan itu ada di Satpol PP dan DLH. Kalo camat gak bisa menegakkan, cuma memberikan informasi, mengkoordinasikan fungsi kami itu, jangan sampe saya offside kewenangan. Tanggung jawab wilayah jelas memberikan edukasi lingkungan ya berikan," jelasnya.
Kaonang menuturkan DLH Kota Tangerang akan melakukan normalisasi di wilayah tersebut.