Tina Toon Menolak Keras Aturan Pidana Pelanggar Prokes dalam Rapat BAPEMPERDA DPRD DKI Jakarta

Kamis 22 Jul 2021, 16:32 WIB
Tina Toon. (instagram@tinatoon101)

Tina Toon. (instagram@tinatoon101)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus selebritis, Tina Toon menolak keras Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 terkait Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Dalam rapat BAPEMPERDA DPRD DKI Jakarta, politikus asal PDIP itu menentang keras aturan pidana bagi pelanggarnya karena hal tersebut dinilai sangat berlebihan dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan bagi masyarakat Indonesia.

"Saya menolak adanya hukum pidana bagi masyarakat maupun UMKM yang melanggar karena pendekatannya harusnya lebih humanis dan mendidik. Sekarang ini kita bukan hanya perang kesehatan tapi juga banyak yang mengeluhkan tidak ada penghasilan dan kelaparan, jadi jangan sampai perubahan perda ini menjadi rusuh dan tidak menjadikan suasana lebih kondusif melainkan makin kacau," kata Tina Toon, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya, aturan yang sekarang dengan denda atau kerja sosial bagi pelanggar sudah terbilang cukup, terlebih dampak ekonomi juga begitu besar akibat pandemi Covid-19.

"Untuk pelanggar memang harus ditindak tegas misal nggak pakai masker tapi Perda sekarang cukup, nggak usah direvisi kan ada denda atau kerja sosial, kalau pun harus membikin efek jera misal kerja sosialnya aja ditambah, penindaklanjutan tidak boleh tebang pilih," ungkapnya.

"Harus di cek juga kantor-kantor yang jadi penyumbang cluster covid, mohon maaf nih di kantor-kantor instansi pejabat dicek nggak masih banyak yang melanggar prokes, masih ngumpul, foto-foto tanpa masker, makan, nongkrong bareng, kan sama aja jadi cluster covid," tegasnya.

Pemilik nama lengkap Agustina Hermanto ini berharap Pemerintah harus lebih persuasif dalam menangani lonjakan Covid-19.

"Justru pendekatan sekarang harus lebih humanis dan lebih edukatif termasuk juga untuk vaksin, bisa di kasih reward untuk yang vaksin misal bansosnya ditambahin bagi penerima yang sudah vaksin dan tunjukin bukti vaksin," paparnya. 

Mantan penyanyi cilik ini berharap Tiga Pilar bisa berjalan dengan lancar.

"Tiga pilar TNI, Polisi, Satpol PP sesuai tupoksi, jangan sampe nanti nggak siap mental terjadi pengulangan penindakan kekerasan (meskipun bukan di Jakarta ya) jangan sampe terjadi disini. Kadang sektor esensial dan kritikal juga ragu, kemarin ada laporan, langsung disegel, ternyata esensial dicabut lagi, nah hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi ke depan jangan sampe penegak hukumnya plin-plan, masyarakat jadi korban," jelasnya.

Adapun usulan materi dalam Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 adalah sebagai berikut:

1. Pengaturan mengenai penyidikan yang melibatkan Penyidik Polisi Negara

Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan

Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol PP;

2. Pengaturan mengenai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam menegakkan ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan dalam

penanggulangan Covid-19;

3. Pengaturan beberapa ketentuan pidana yang bersifat ultimum remidium, yaitu:

a. Ketentuan pidana setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif;

b. Ketentuan pidana bagi subyek hukum tertentu, yaitu:

1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab

perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri,

perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata;

2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab

transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring;

3) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab

warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran;

yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin. (mia)

Berita Terkait

News Update