transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring;
3) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab
warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran;
yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin. (mia)