Tina Toon Menolak Keras Aturan Pidana Pelanggar Prokes dalam Rapat BAPEMPERDA DPRD DKI Jakarta

Kamis 22 Jul 2021, 16:32 WIB
Tina Toon. (instagram@tinatoon101)

Tina Toon. (instagram@tinatoon101)

transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring;

3) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab

warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran;

yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin. (mia)

Berita Terkait

News Update