1. Pengaturan mengenai penyidikan yang melibatkan Penyidik Polisi Negara
Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol PP;
2. Pengaturan mengenai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam menegakkan ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan dalam
penanggulangan Covid-19;
3. Pengaturan beberapa ketentuan pidana yang bersifat ultimum remidium, yaitu:
a. Ketentuan pidana setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif;
b. Ketentuan pidana bagi subyek hukum tertentu, yaitu:
1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab
perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri,
perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata;
2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab