Tina Toon Menolak Keras Aturan Pidana Pelanggar Prokes dalam Rapat BAPEMPERDA DPRD DKI Jakarta

Kamis 22 Jul 2021, 16:32 WIB
Tina Toon. (instagram@tinatoon101)

Tina Toon. (instagram@tinatoon101)

1. Pengaturan mengenai penyidikan yang melibatkan Penyidik Polisi Negara

Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan

Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol PP;

2. Pengaturan mengenai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam menegakkan ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan dalam

penanggulangan Covid-19;

3. Pengaturan beberapa ketentuan pidana yang bersifat ultimum remidium, yaitu:

a. Ketentuan pidana setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif;

b. Ketentuan pidana bagi subyek hukum tertentu, yaitu:

1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab

perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri,

perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata;

2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab

Berita Terkait

News Update