Kemudian MY turun dari atas ban truk kontainer, dan menggunakan uang hasil pemalakan bersama kedua rekannya MF dan SA untuk makan dan membeli rokok.
Saat ini ketiganya sudah mendekam di tahanan Polsek Kelapa Gading untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiga dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun. (*)