JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat mengimbau masyarakat agar dapat membedakan wadah sampah infeksius dan sampah rumah tangga.
Warga harus punya wadah tersendiri untuk sampah rumah tangga dan infeksius.
Kepala Seksi Penanganan Kebersihan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Sudin LH Jakarta Barat Edy Mulyanto mengatakan, warga harus mempunyai wadah sendiri untuk sampah infeksius di setiap rumah.
Sampah infeksius yang dimaksud ialah alat pelindung diri (APD) bekas pakai seperti masker, sarung tangan hingga baju hazmat.
"Mereka harus punya pewadahanya sendiri khusus, minimal di rumah tangga dia punya dua atau tiga pewadahanya. Pertama harus dipisahkan untuk limbah infeksiusnya yang tadi itu wadahnya sendiri," ujarnya dikonfirmasi Kamis 22 Juli 2021.
Masih dengan Edy, pemisahan tersebut diperlukan agar mempermudah petugas mengambil sampah infeksius dari setiap rumah.
Nantinya, petugas dari setiap RT maupun RW akan mengambil sampah tersebut untuk diletakan di tempat pembuangan sampah (TPS) khusus limbah infeksius.
Setelah itu, sampah akan dibawa oleh petugas Sudin LH dan diserahkan kepada pihak vendor untuk diolah lebih lanjut.
Nanti kita berkoordinasi dengan pihak Dinas untuk menjemputnya oleh pohak ke tiga (vendor).
Mereka yang melakukan pemilahan dan pengambilan sampah infeksius tersebut menggunakan APD lengkap untuk mengurangi potensi tertular Covid-19.
"Kita kan tidak tahu ya mungkin ada rumah yang terpapar atau tidak. Karena itu perlakuannya khusus karena itu limbah B3," paparnya.