LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lebak diperpanjang. PPKM Darurat yang tanya berakhir pada 20 Juli 2021, kini diperpanjang menjadi 25 Juli 2021.
Perpanjangan masa PPKM Darurat itu merupakan kebijakan yang paling tidak diinginkan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL). Mereka pun menjerit akan kebijakan tersebut, bahkan hingga membuat mereka mengibarkan bendera putih.
Pemandangan tersebut terlihat pada gerobak PKL yang berjualan disekitaran Jalan Iko Jatmiko Rangkasbitung.
Mereka kompak mengibarkan bendera putih, sebagai tanda menyerahnya mereka terhadap kondisi dan kebijakan dari perpanjangan PPKM Darurat itu.
"Jujur, saya menyerah jika PPKM Darurat ini diperpanjang," kata Sunardi(30) salah satu pedagang di Jalan Iko Jatmiko itu, Kamis (22/7/2021).
Sunardi mengaku semenjak diberlakukannya kebijakan PPKM Darurat itu, dirinya mengalami penurunan omset, bahkan hingga 90 persen.
Hal itu karena, kebijakan itu telah membatasi dirinya untuk berjualan, yang hanya diizinkan dari pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB saja.
Selain pembatasan jam operasional, penutupan akses jalan juga disebut membuat dirinya dan para pedagang lainnya merugi.
“Sudah waktu berjualan kami dibatasi, akses menuju Iko Jatmiko ditutup. Lalu siapa yang mau beli makanan saya. Makanya, karena semua pedagang di sini (Jalan Iko Jatmiko-red) nyaris bangkrut, maka kami kibarkan bendera putih,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan pedagang lainnya, Eriwati (35). Ia mengaku bahwa selama PPKM Darurat di Lebak pendapatan jualannya turun dua kali lipat dari hari biasanya.
Saat ini dirinya hanya mampu mendapatkan Rp 100.000-200.000 per hari dibandingkan di hari biasanya mencapai Rp 500.000-700.000.
"PPKM diperpanjang? Ya allah sekarang aja udah sulit ditambah sulit lagi. Sekarang saya sama suami saya makan sepiring berdua, akibat tidak mampu menutup biaya dagangan yang merugi," katanya.