Peringati Hut Adhyaksa ke-61 Tahun, Jaksa Agung Burhanuddin: Gunakan Hati Nurani dalam Menindak Pelanggaran PPKM Darurat

Kamis 22 Jul 2021, 17:37 WIB
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat membuka HBA ke-61 di Kejaksaan Agung, Jakarta. (adji)

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat membuka HBA ke-61 di Kejaksaan Agung, Jakarta. (adji)

Selain itu, Disamping kado istimewa dari pembentukan JAM Pidmil, Kejaksaan juga mendapatkan kado dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dengan terbentuknya Kelompok Kerja Akses Keadilan Kejaksaan (Pokja Akses Keadilan) berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 166 Tahun 2021 dan terbitnya Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika (Pedoman Perkara Narkotika).

Sebagai kelanjutan dari penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif dan sebagai pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Program Prioritas Nasional.

6 JAKSA DIBERHENTIKAN

Selain itu di bidang pengawasan Kejaksaan pihaknya telah melakukan inspeksi umum sebanyak 62 kegiatan dan 10 inspeksi khusus.

”Penjatuhan hukuman disiplin yang telah dilakukan sebanyak 101 (seratus satu) orang dan telah memberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebanyak enam orang Jaksa,” tegasnya.

Selain itu di Bidan Tindak Pidana Khusus Kejagung capaian kinerja jumlah penanganan perkara yang telah dilakukan yaitu pada tahap Penyelidikan 860 perkara, tahap Penyidikan 847, tahap Penuntutan 645 perkara, dan tahap Eksekusi 605 orang. Penyitaan aset juga telah dilakukan dengan estimasi senilai lebih dari Rp 14 triliun. (adji)

Berita Terkait
News Update