Peringati Hari Anak Nasional, Komnas PA Sebut Kasus Kekerasan Anak Naik 52 Persen dari Tahun Sebelumnya

Kamis 22 Jul 2021, 19:39 WIB
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. (foto: dok. poskota)

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. (foto: dok. poskota)

"Penerapan UU perlindungan anak yang sudah tersedia belum diterapkan aparat penegak hukum. Misal UU RI No. 17 Tahun 2016 yang mengatur bahwa ketentuan UU ini menerapkan bahwa kejahatan seksual merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa yang dapat diancam pidana seumur hidup bahkan hukuman mati," tukasnya. (ifand)

Berita Terkait

Sang Kodok eh eh Sang Kodok..!

Jumat 30 Jul 2021, 06:30 WIB
undefined

News Update