Peringati Hari Anak Nasional, Komnas PA Sebut Kasus Kekerasan Anak Naik 52 Persen dari Tahun Sebelumnya

Kamis 22 Jul 2021, 19:39 WIB
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. (foto: dok. poskota)

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. (foto: dok. poskota)

Selain itu, kata Arist, ada banyak kasus juga yang bisa kita saksikan dan temukan ditengah-tengah masyarakat.

Bahkan, ada banyak kasus anak terpaksa menjadi korban eksploitasi ekonomi, bahkan anak usia remaja di eksploitasi secara politik untuk kepentingan politik kelompok tertentu.

"Anak-anak kita itu dibiarkan dan diajarkan paham-paham radikalisme, ujaran-ujaran kebencian dan intoleransi, diajarkan untuk membenci sesamanya dan menolak aturan dan kebijakan negara dengan berbabagai cara," terangnya.

Arist menambahkan, banyak pula anak di berbagai tempat di Indonesia menjadi korban perbudakan seksual, anak menjadi korban eksploitasi seksual komersial.

Bahkan anak diperdagangkan, diculik dan dijual untuk tujuan adopsi ilegal baik di dalam negeri maupun diluar negeri.

"Dan ditengah Pandemi Covid-19 ini, anak menjadi pelampiasan amarah orangtua, dianianiaya di siksa bahkan dihilangkan hak hidupnya dengan cara tak wajar," ungkapnya.

Kasus yang paling anyar, kata Arist, dimana pada dua Minggu lalu di Kabupaten Kampar Riau, telah terjadi peristiwa penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang putri usia 7 tahun.

Korban meregang nyawa dengan serangan kekerasan dengan cara diikat lalu dimutilasi kemudian dikuburkan dalam kondisi bernyawa hanya karena perselihan antara orangtua dan tante korban.

"Bahkan ada juga anak dimanfaatkan untuk menjadi kurir narkoba maupun korban pornografi oleh orangtuanya, maupun agen-agen perbudakan seksual dan eksploitasi seksual komersial serta agen-agen Narkoba," paparnya.

Dari semua kasus yang terjadi, Arist pun berharap pemerintah untuk lebih dalam melindungi anak-anak, karena penegakan hukum juga masih sangat lemah.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tak mampu berbuat banyak untuk kerja penegakan hukum karena fakta dana operasionalnya sangat terbatas sekali.

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum juga belum sepahaman dalam menangangi perkara-anak, karena ada banyak kasus kasus anak yang ditolak oleh Jaksa.

Berita Terkait

Sang Kodok eh eh Sang Kodok..!

Jumat 30 Jul 2021, 06:30 WIB
undefined
News Update