ADVERTISEMENT

Peringati Hari Anak Nasional, Komnas PA Sebut Kasus Kekerasan Anak Naik 52 Persen dari Tahun Sebelumnya

Kamis, 22 Juli 2021 19:39 WIB

Share
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. (foto: dok. poskota)
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. (foto: dok. poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perayaan Hari Anak Nasional tahun ini, dinilai masih banyak anak-anak yang menjadi korban dalam berbagai hal.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat, ketika Indonesia diserang virus Corona diawal tahun 2020, kasus-kasus pelanggaran hak anak juga terus merajalela dan tak terkendali.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, sejak awal Pandemi Covid-19 dan hingga saat ini anak-anak masih terus menjadi korban.

Fakta menunjukkan ada banyak peristiwa pelanggaran hak anak yang tidak bisa diterima akal sehat manusia.

"Ada banyak anak dilingkungan terdekat anak di Indonesia menjadi korban kekerasan seksual terhadap anak," katanya, Kamis (22/7).

Dikatakan Arist, dengan banyaknya kasus, pihaknya pun tak henti-hentinya menerima banyak laporan pelanggaran hak anak.

Dimana sepanjang tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2021, angka laporan yang diterimanya mencapai 52 persen.

"Kasus itu mulai dari pelanggaran hak anak didominasi serangan kejahatan seksual baik dilakukan secara individual maupun berkelompok seperti apa yang kita kenal dengan serangan persetubuan bergerombol," ujarnya.

Dari semua kasus yang masuk itu juga, kata Arist, pelakunya justru orang terdekat seperti orangtua kandung maupun tiri, kakak, paman kandung, guru, serta teman sebaya anak.

Tidak jarang justru keluarga justru ikut membantu dan memfasilitasi terjadinya kekerasan seksual itu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT