Dijadikan Lawakan di Medsos, Pengacara Minta Warganet Stop Bully Satpol PP Gowa: Tekanan Psikis

Kamis 22 Jul 2021, 14:00 WIB
Satpol PP Gowa yang tempeleng ibu hamil (Instagram/@smart.gram)

Satpol PP Gowa yang tempeleng ibu hamil (Instagram/@smart.gram)

GOWA, POSKOTA.CO.ID - Adillah Dinasty Shyafril selaku Pengacara oknum Satpol PP Gowa Mardani Hamdan mengimbau agar warganet stop bully kliennya.

Hal itu karena sangat berdampak pada psikis Mardani Hamdan, yang menurut kabar terbaru ia sudah jadi tersangka.

."Dia (Mardani Hamdan) drop dan sangat menyesali perbuatannya yang sudah dia lakukan," katanya, Senin (19/7/2021)

Lanjut Adillah, sejak peristiwa tersebut viral di media sosial, kliennya terus mendapatkan tekanan.

Potongan rekaman video saat Mardani mengatakan "Saya Satpol" ini, menjadi bahan meme maupun dijadikan sebagai bahan dalam konten aplikasi video pendek.

Padahal, kliennya tersebut telah mengakui semua perbuatannya. keluarganya juga merasakan hal yang sama. Mereka itu syok dengan serangan bertubi-tubi dari netizen Indonesia di media sosial

Kami berharap masyarakat bisa berpikir tenang, tak ada lagi bullying di dunia nyata dan media sosial," tambah Abdillah.

Selain jadi tersangka, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan akhirnya mencopot oknum Satpol PP bernama Mardani Hamdan. Hal tersebut setelah dilakukan pemeriksaan yang terbukti melanggar kedisiplinan ASN.

"Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," tegas Andan, dikutip poskota.co.id dari Instagram @adnanpurichtaichsan, Minggu (18/7/2021).

"Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa Sy tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya," sambungnya.

Saat ini Bupati Gowa meminta tersangka untuk menjalani proses hukum di Polres Gowa.

"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa," ujar Adnan Purichta Ichsan. (cr09)

 

Berita Terkait

PPKM, Tegur, Bentak dan Lawan

Sabtu 24 Jul 2021, 06:30 WIB
undefined
News Update