Mali meminta, kepada warga apabila mendapatkan informasi terjadinya penimbunan obat dari pedagang atau oknum lainnya, dapat segera melaporkan ke Kejari Serang. Nantinya Kejari bersama kepolisian akan melakukan penindakan terhadap pedagang maupun oknum yang melakukan penimbunan.
"Akan kami lakukan proses hukum bagi pedagang maupun oknum lainnya apabila ditemukan unsur pidana," pintanya. (kontributor banten/Rahmat haryono)