JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri belum menyerahkan dua polisi tersangka penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus dugaan unlawful killing di peristiwa KM 50, meskipun berkas telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa, Kamis (22/7/2021).
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan Kejagung masih pikir-pikir lokasi sidangnya sehingga tersangka belum bisa diserahkan.
"Belum (diserahkan). Masih dikoordinasikan tempat sidangnya, di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta," ucap Argo kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Kini penyerahan dua anggota Polda Metro Jaya itu masih dikoordinasikan. Dia juga berjanji bakal mengungkap identitas kedua polisi itu pada waktunya. "Nanti kalau sudah tahap 2 tak kasih lengkap (identitas 2 polisi penembak laskar FPI)," katanya.
Polri hanya mengungkapkan inisial kedua tersangka, yakni F dan Y.
F merupakan sosok yang menembak laskar FPI, sedangkan Y berperan sebagai sopir mobil.
Polri juga enggan membeberkan kesatuan para tersangka. Sementara itu, ada satu tersangka lain yang sudah dihentikan penyidikannya karena meninggal dunia, yakni atas nama Elwira Pryadi Zendrato.
Bahkan, para tersangka juga tidak ditahan. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan mereka kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
"Alasannya yang bersangkutan kooperatif. Yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," tutur Ramadhan saat dihubungi, Selasa (27/4/2021). (adji)