JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 yang berlaku sejak 21 - 25 Juli 2021.
Kebijakan tersebut, merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.
"Upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan. Insya Allah, ikhtiar kita semua bisa membuahkan hasil dalam 5 (lima) hari ke depan," terang Gubernur Anies, Kamis (22/07/2021).
Tentunya, sambung Anies, dalam menangani wabah virus Corona seperti saat ini diperlukan kolaborasi atau kerjasama untuk menguatkan dan saling dukung.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Darurat, dan menggantinya dengan istilah PPKM Level 3 & 4 hingga 5 Juli 2021.
Presiden mengatakan setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit menurun. Namun, Jokowi mengatakan jika kasus terus menurun, maka akan ada pelonggaran pada 26 Juli.
"Jika kasus terus menurun tanggal 26 Juli, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata dia, Selasa (20/7/2021). (*)