JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memperpanjang PPKM Darurat hingga Minggu (25/7/2021).
Namun pihaknya mengaku kini sudah menambah anggaran perlindungan sosial untuk dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak.
Pemerintah sudah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu juga ada bantuan berupa sembako, kuota internet, dan subsidi listrik. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.
"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” ujar Presiden Jokowi sebagaimana dikutip poskota.co.id dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/7/2021) kemarin.
Lebih lanjut, Jokowi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk Bersatu melawan penyebaran Covid-19 dan yakin bahwa dengan usaha yang luar biasa ini bisa menuntaskan keberadaan virus tersebut dari Indonesia.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 ini. Memang ini situasi yang sangat berat, tetapi dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19. Dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," pungkasnya.
Kebijakan PPKM Darurat adalah kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19.
Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit akibat kelebihan kapasitas oleh pasien Covid-19.
"Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," imbuh Jokowi
"Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan pemenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," sambungnya. (cr03)