ADVERTISEMENT

Warganet Geregetan, Jokowi Bolehkan Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Tagar #PresidenTerburukDalamSejarah Bergema!

Rabu, 21 Juli 2021 11:57 WIB

Share
Jokowi bolehkan Rektor UI rangkap jabatan jadi Komisaris BUMN (Kolase foto Instagram @jokowi/Tangkapan layar Twitter)
Jokowi bolehkan Rektor UI rangkap jabatan jadi Komisaris BUMN (Kolase foto Instagram @jokowi/Tangkapan layar Twitter)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Jokowi resmi menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 mengenai Statuta Universitas Indonesia (UI).

Peraturan tersebut berisi mengenai peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI.

Peraturan ini sekaligus merevisi peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Dalam aturan awal, pada Pasal 35 (c) PP No. 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.

Sementara pada aturan baru, PP No. 75 Tahun 2021 Pasal 39, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Terkait keputusan tersebut, warganet mengaku kecewa karena seolah Jokowi memberikan hadiah cuma-cuma kepada rekktor UI, Ari Kuncoro.

Warganet pun meluapkan kekecewaanya melalui tagar #PresidenTerburukDalamSejarah, dan akhrinya menjadi trending topic di media sosial Twitter.

Banyak yang memberikan sindiran keras dan kritik tajam terkait perubahan aturan yang diubah oleh Jokowi.

"Rasa malu&empatnya @jokowi kemana ya?? Adminnya akun @jokowi apa iya kurang kordinasi sehingga suara rakyat dimedsos tak mampu mnjdi penyambung lidah?? Naudzubillah mindzalik  Nasib NKRI #PresidenTerburukDalamSejarah #PresidenTerburukDalamSejarah," @FattiReyz.

"Aturan d negara ini di acak2, speecless. #PresidenTerburukDalamSejarah @nazjwazahla  #PresidenTerburukDalamSejarah," @Oppomeneh5.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT