Wagub Ariza Ungkap Tiga Usulan Perubahan Perda Covid-19 ke DPRD, Harapannya Penegakan Hukum Tidak Menimbulkan Benturan

Rabu 21 Jul 2021, 20:52 WIB
Wagub Ahmad Riza Patria menyerahkan draf perubahan Perda penanggulangan Covid-19 kepada DPRD DKI.  (ist)

Wagub Ahmad Riza Patria menyerahkan draf perubahan Perda penanggulangan Covid-19 kepada DPRD DKI.  (ist)

Ketiga, penambahan ketentuan pidana merupakan materi paling krusial dalam usulan Raperda Perubahan yang dimaksud.

Selain itu, Wagub Ariza menuturkan, apabila usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 disetujui Dewan menjadi Perda, Pemprov DKI Jakarta berharap penegakan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dengan aparat penegak Perda.

Penegakan Perda secara humanis harus dikedepankan sehingga tidak terjadi kagaduhan yang menyita perhatian publik.

"Perspektif hak asasi manusia harus menjadi prioritas aparat penegak Perda sehingga konflik di lapangan dapat terhindarkan," ujar Wagub.

Perasaan masyarakat yang sensitif akibat dampak pandemi Covid-19 merasuk ke kehidupan perekonomian mereka, harus dijaga.

"Saya berharap agar penegakan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan."

"Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sekali lagi, penegakan prokes ini merupakan salah satu ikhtiar kita bersama penanggulangan COVID-19," terangnya.(*)


 

Berita Terkait

News Update