Taylor dan putranya berupaya selama berbulan-bulan agar tidak diekstradisi. Namun Mahkamah Agung AS menyerahkan mereka ke pemerintah Jepang, Maret lalu.
Jaksa penuntut Tokyo menolak berkomentar atas dakwaan itu sebelum pengadilan dimulai. Kantor berita Reuters melaporkan angka hukuman di Jepang sekitar 99%.(tri)