Tangsel Berlakukan PPKM Level 4, Aturannya Masih Sama, Ibadah di Rumah Hingga Resepsi Nikah Dilarang

Rabu 21 Jul 2021, 21:47 WIB
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie bersama Deputi VIII Badan Intelijen Negara (BIN) di acara vaksinasi massal, di Al-Azhar BSD, Serpong, Senin (19/7/2021). (foto: ridsha vimanda)

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie bersama Deputi VIII Badan Intelijen Negara (BIN) di acara vaksinasi massal, di Al-Azhar BSD, Serpong, Senin (19/7/2021). (foto: ridsha vimanda)

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menerbitkan surat edaran menyusul pemerintah pusat memperpanjang masa PPKM hingga 25 Juli 2021.

Surat Edaran (SE) itu Nomor 443/2535/Huk Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019. 

Benyamin menyampaikan, surat edaran tentang perpanjangan PPKM level 4 tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.

"Masih seperti yang lama kegiatan ibadah dilakukan di rumah, rumah makan hanya take away sampi jam 8 malam, mal masih tutup dan lainnya," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (21/7/2021).

Benyamin menyebut, yang berbeda hanya namanya saja, yakni PPKM level 4. Sebelumnya, kata dia, adalah PPKM Darurat.

"Sesuai dengan Tangerang Selatan di level 4. Angka penularan kita sudah turun 3 persen, angka kematian harian juga turun. Ada penurunan walaupun belum menggembirakan," ungkapnya.

Selama PPKM Darurat, Benyamin menuturkan, setidaknya masyarakat di Tangsel lebih disiplin. Meskipun belum seluruh warga disiplin. 

"Disiplin masyarakat naik dari 80 jadi 81 persen. Belum semua, tapi ada sedikit perubahan terlihat. Di PPKM level 4 ini nanti kita lihat evaluasinya seperti apa," tuturnya.

Ada 13 poin aturan dari SE Nomor 443/2535/Huk Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Mulai dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kegiatan bekerja, kegiatan usaha perdagangan, kegiatan usaha makanana dan minuman, tempat ibadah, sampai pelaksanaan resepsi pernikahan dan khitanan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4. (kontributor/ridsha vimanda nasution)

Berita Terkait
News Update