ADVERTISEMENT
Sudin KPKP Jaktim Awasi 89 Lokasi Pemotongan Hewan Kurban, Daging Kurban Dipastikan Baik Dikonsumsi?
Rabu, 21 Juli 2021 01:00 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Untuk petugas yang diterjunkan sebanyak 121 orang, yang terdiri dari petugas Dinas KPKP DKI Jakarta dan Sudin KPKP Jakarta Timur," tuturnya.
Yuli menambahkan, pada Idul Adha 1442 Hijriah ini Pemprov DKI Jakarta melarang kegiatan pemotongan hewan kurban digelar di lokasi RT berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Intruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 tahun 2021 diatur bahwa tempat pemotongan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 meluas.
"Jadi hanya panitia saja yang berada di lokasi, dan daging kurban pun di antar ke warga secara langsung," ungkapnya. (Ifand)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT