JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 9.174 warga terjaring operasi tertib masker selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta Pusat terhitung sejak tanggal 3 hingga 19 Juli 2021.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya fenxar menggelar pengawasan protokol kesehatan serta pembatasan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di delapan kecamatan.
"Alhasil, sebanyak 9174 warga kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah terjaring operasi yang digelar Satpol PP tingkat kota, kecamatan dan kelurahan se-Jakarta Pusat selama PPKM Darurat," ujar Bernard Tambunan, Selasa (20/7/2021).
Ia menjelaskan, sebanyak 17 dari 9.174 warga yang terjaring operasi tertib masker dikenakan sanksi administrasi dengan total denda Rp2,9 juta.
"Sedangkan sisanya 9.157 warga dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalanan," jelasnya.
Pengawasan, lanjut Bernard, protokol kesehatan dan pembatasan mobilitas masyarakat juga dilakukan di perkantoran-perkantoran atau tempat usaha selama PPKM Darurat.
"Total sebanyak 1.989 tempat usaha atau perkantoran telah dilakukan pemeriksaan.
"Hasilnya, 24 tempat usaha atau perkantoran dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam, 20 diberikan teguran tertulis dan 35 lainnya dikenakan sanksi penutupan sementara hingga PPKM Darurat berakhir," tandasnya.
Ia menambahkan, anggota Satpol PP kecamatan dan kelurahan se-Jakarta Pusat hingga saat ini juga membantu proses pengisian tabung oksigen ke rumah sakit umum daerah seperti di RSU Kecamatan Sawah Besar, Senin (19/7).
"Anggota Satpol PP Kecamatan Menteng juga membantu pemulasaran jenasah COVID 19 di RT 10 / RW 10 Kelurahan Menteng," pungkasnya. (CR-05)