PPKM Darurat Diubah Menjadi PPKM Level 4, Netizen: Berarti Cabenya 4 Centong Ya Pak?

Rabu 21 Jul 2021, 09:01 WIB
PPKM Darurat Diubah Menjadi PPKM Level 4 (cr02)

PPKM Darurat Diubah Menjadi PPKM Level 4 (cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi terbaru yakni dengan mengubah istilah Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4.

Perubahan istilah itu sudah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," begitu isi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagaimana dikutip pada Rabu (21/7/2021).

Netizen Twitter yang melihat aturan baru itupun kembali merasa bingung lantaran sebelumnya sudah ada banyak istilah yang dipakai dalam menangani pandemi Covid-19 ini.

Sejumlah istilah yang pernah dibuat yakni ada PSBB total, PSBB parsial, PSBB transisi, adapatasi kebiasaan baru, PPKM mikro dan terakhir PPKM darurat.

Untuk PPKM Level 4 ini netizen Twitter sudah menganggapnya seperti level pedas yang ada di kuah mie ataupun seblak mengingat memang saat membeli jajanan itu sudah ada ketentuan level yang diberikan.

“Level 4 cabenya 4 centong ya pak?,” ujar akun @odd_jobss.

“PPKM level 4 pedes nya bikin jontor pasti,” ucap akun @RPF08.

“Baru dapet jadwal kerja ppkm level 4 pedes gila, untung belum sempat mandi. bismillah.. namatin resident evil 3,” tulis akun @gemahardiks.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah resmi perpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021 mendatang.

Pemerintah kembali perpanjang PPKM Darurat guna menekan laju penularan Covid-19, yang belakangan ini kasusnya masih sangat tinggi.

Namun Presiden Jokowi akan melonggarkannya pada 26 Juli jika kasus covid-19 turun.

"Setelah dilaksanakan PPKM Darurat dilihat data penambahan kasus dan bed rumah sakit mengalami penurunan. Kita selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena itu kalau tren kasus terus mengalami penurunan, pada 26 Juli 2021," kata Jokowi, Selasa (20/7/2021). (cr03)

Berita Terkait

News Update