PPKM Darurat Diperpanjang, DPR: Badai Covid-19 Menimpa Kita Bersama-sama, Masyarakat Harus Kompak Menghadapi

Rabu 21 Jul 2021, 13:29 WIB
Pemerintah Akan Beri Bantuan Uang Tunai Hingga Kuota Kepada Masyarakat Terdampak (Foto: Sekretariat Presiden/YouTube)

Pemerintah Akan Beri Bantuan Uang Tunai Hingga Kuota Kepada Masyarakat Terdampak (Foto: Sekretariat Presiden/YouTube)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Presiden Jokowi sudah mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang, hingga 25 Juli 2021.

Berarti perpanjangan selama 5 hari, namun dampaknya sangat ditunggu, karena dampak kepada masyarakat sudah cukup berat.

Terhadap hal ini, kalangan DPR juga sudah mulai bersuara. Karena sudah diputuskan PPKM Darurat diperpanjang, perlu semua bergerak bersama, kompak menghadapi Covid-19.

Sebab, badai Covid-19 menimpa kita bersama-sama, sehingga tidak bisa dihadapi sendiri-sendiri.

Anggota Komisi VI DPR RI Sonny T. Danaparamitha, Covid-19 mengatakan hal itu. Menurutnya,  badai yang sama yang tidak mengenal unsur apapun, sehingga masyarakat harus kompak menghadapi hal itu, terlebih dalam PPKM Darurat ini.

“Sebagaimana yang saya katakan, bahwa Covid 19 tidak mengenal SARA. Untuk menghadapinya kita perlu kerja sama. Badai yang kita hadapi tidak berbeda. Kita harus kompak dalam satu kapal yang sama,” katanya, dalam rilis tertanggal Selasa 20/07/2021).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menerangkan, meskipun kebijakan ini akan berdampak dan menambah beban masyarakat menjadi lebih berat, namun demi terputusnya mata rantai penyebaran Covid-19 hal ini harus didukung semua pihak.

Ia berharap kebijakan pahit ini dapat menjadi obat mujarab untuk memusnahkan Covid-19.

“Pemerintah telah mengatakan bahwa meskipun kebijakan ini sangat berat, namun harus dilakukan demi mengurangi penularan dan menurunkan jumlah pasien yang harus ke rumah sakit. Tentang hal ini, kita semua sudah menyaksikan bagaimana situasi rumah sakit di seluruh Indonesia yang sudah  kelebihan kapasitas dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” kata Sony.

Terkait dengan berjalannya roda perekonomian dan kebutuhan hidup sehari-hari bagi masyarakat, Sonny menjelaskan, dalam masa perpanjangan ini pasar tradisional dan para pelaku UMKM masih boleh berjualan.

Namun demikian, waktu dan pengunjungnya dibatasi serta dilaksanakan dengan prokes yang ketat. Ia menyatakan, nantinya secara teknis pemerintah daerah yang akan mengaturnya.

Berita Terkait
News Update