KEPATUHAN terhadap protokol kesehatan ( prokes) harus tetap dijalankan, bahkan ditingkatkan, jika pandemi ingin segera sirna dari negeri kita ini.
Apakah PPKM Darurat diperpanjang atau tidak diperpanjang, protokol kesehatan tetap menjadi cara paling efektif menekan lonjakan kasus Covid-19. Apapun bentuk kebijakan terkait pembatasan – pembatasan, hasil yang didapat akan kurang maksimal, jika tidak didukung dengan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan itu sendiri.
Begitu pun PPKM Darurat, sekalipun diperpanjang atau diperketat, hasilnya boleh jadi kurang menggembirakan, jika tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah.
Sebaliknya, meski PPKM Darurat dilonggarkan, tetapi tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan tetap tinggi, bahkan terus meningkat, maka lonjakan kasus positif dapat ditekan. Penyebaran virus corona dapat kian terkendali.
Maknanya, kepatuhan protokol kesehatan adalah kunci utama dari upaya mengakhiri pandemi.
Melalui kolom ini, Senin (19/07/2021) lalu sudah diulas bahwa ada tiga hal yang menjadi prioritas dilakukan oleh kita semua agar lonjakan kasus Covid-19 tidak terjadi, rekor baru tak tercipta lagi.
Ketiga hal dimaksud, yakni : tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan; tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah terkait pembatasan -pembatasan seperti PPKM Darurat yang berlaku sekarang; dan vaksinasi.
Tentu, kita sudah paham betul bahwa protokol kesehatan menjadi penangkal terjadinya penularan Covid-19. Ini tak hanya di Indonesia, juga dunia mengakuinya belum ada obat mujarab mencegah penularan, kecuali kepatuhan menjalankan protokol kesehatan.
Itulah sebabnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) cukup risau jika ada negara yang berencana melonggarkan pembatasan – pembatasan aktivitas masyarakat, di tengah masih melonjaknya angka penyebaran virus corona varian Delta yang sekarang sedang merambah dunia.
Berkaca dari sejumlah negara di dunia, kunci sukses menurunkan kasus Covid-19 karena adanya dukungan penuh dari warganya dalam mematuhi semua ketentuan yang menjadi kebijakan pemerintah dalam upaya menangani pandemi, termasuk adanya pembatasan – pembatasan.
Sebab, disadari sepenuhnya bahwa pembatasan – pembatasan yang dilakukan, termasuk lockdown dan karantina wilayah dimaksudkan untuk menutup mata rantai penyebaran Covid-19.