ADVERTISEMENT

Ketua DPRD DKI Minta Oknum Kartel Kremasi Jenazah Covid-19 Segera Ditembak Mati, LBH: Tolong Cabut Pernyataan Itu!

Rabu, 21 Juli 2021 11:12 WIB

Share
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi Minta Oknum Kartel Kremasi Jenazah Covid-19 Segera Ditembak Mati (Foto: @PrasetyoEdi_/Twitter)
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi Minta Oknum Kartel Kremasi Jenazah Covid-19 Segera Ditembak Mati (Foto: @PrasetyoEdi_/Twitter)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menilai bahwa kejahatan yang dilancarkan oleh para oknum kartel kremasi jenazah Covid-19 dianggap lebih kejam daripada pelaku pengedar narkoba dan juga koruptor.

Edi Marsudi juga meminta agar pihak Kapolda untuk bertindak lebih tegas dengan semakin maraknya calo kremasi.

"Saya minta kepada Kapolda pernah saya bicara dengan Pak Kapolda hal-hal seperti itu lebih jahat daripada narkoba, lebih jahat dari korupsi, tembak mati aja saya bilang gitu," ujar Edii Marsudi kepada wartawan pada Senin (19/7/2021).

Lebih lanjut Edi berpendapat bahwa kondisi di Jakarta yang saat ini sudah mencapai titik luar biasa (force majeure) akibat pandemi Covid-19 sehingga banyak oknum yang memanfaatkannya sebagai ladang bisnis yang kejam.

"Saya minta tolong kepada para pengusaha sadar dirilah, kondisi republik ini khususnya Jakarta memang sedang force majeure, tiap hari juga kita sensitif sekali ambulans pakai APD meninggal dunia," tuturnya.

Namun tak sejalan dengan Edi Marsudi, kini Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora meminta agar Ketua DPRD DKI Jakarta itu untuk segera mencabut pernyataannya tersebut.

LBH menganggap bahwa ucapan Edi yang meminta Kapolda Metro Jaya menembak mati para kartel kremasi jenazah Covid-19 dapat berbahaya bagi Hak Asasi Manusia (HAM).

"Prasetio Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta harus mencabut pernyataannya yang meminta Kapolda untuk menembak mati pelaku kartel kremasi karena membahayakan HAM," ucap Nelson sebagaimana dikutip poskota.co.id dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).

Nelson menambahkan kalau Edi sebenarnya sudah mengucapkan kalimat yang lebih mencerminkan ketidaktahuan terhadap prinsip-prinsip penegakan hukum serta hak asasi manusia.

Dengan ucapannya itu, Edi justru dianggap sebagai orang yang mendukung tindakan berlebihan (eksesif) dari pihak kepolisian.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT