LEBAK, POSKOTA, CO.ID - Presiden Indonesia Joko Widodo telah mengambil keputusan tegas dengan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa-Bali hingga tanggal 25 Juli mendatang.
Hal tersebut tercantum dalam Intruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Jawa-Bali.
Sebelumnya, Pemerintah menerapkan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 dan berakhir pada Selasa, 20 Juli 2021.
Tentunya, kebijakan itu turut dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk Kabupaten Lebak. Pemerintah Kabupaten Lebak juga turut memperpanjanh penerapan PPKM Darurat itu.
"Terkait PPKM Darurat itu sekarang tifak lagi mencantumkan frasa darurat. Jadi cuma PPKM saja," kata Asda II Pemkab Lebak Ajis Suhendi saat ditemui di Pendopo Bupati Lebak, Rangkasbitung, Rabu (21/7/2021).
Ajis menjelaskan, Lebak sendiri yang kini sudah berada di zona orange masuk ke dalam level 3 penerapan PPKM.
Katanya, dalam penerapannya, ketentuannya sendiri tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat sebelumnya seperti makan tidak boleh di tempat, kegiatan keagamaan masih tidak diperbolehkan, WFH 100 persen untuk non esensial dan yang lainnya.
"Kelonggaran seperti nya belum, akan tetapi radanya akan ada kelonggaran di beberapa sektor selama satu jam, tetapi nanti akan kita liat lagi," tegasnya.
Pihaknya sendiri tengah merumuskan untuk membuka perlahan-lahan sektor pedagangan dan usaha yang ada di Kabupaten Lebak sendiri, setelah masa PPKM selesai.
"Kita akan membuka secara perlahan sektor perdagangan jika adanya penurunan kasus covid-19. Jadi masyarakat harap bersabar dulu," tutupnya.(kontributor Banten/yusuf permana)