JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mulai hari ini, Rabu (21/7/2021) pemerintah tidak akan lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tetapi menggunakan istilah PPKM Level 4.
Alasan pemerintah memilih istilah PPKM Level 4 untuk m enggantik PPKM Darurat karena istilah tersebut sudah dianggap sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam instruksi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu menjelaskan bahwa penetapan level wilayah berpatokan pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," isi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) pada Rabu (21/7/2021).
Meskipun sudah adanya penurunan kasus Covid-19 selama penerapan PPKM Darurat, tetapi pemerintah melihat bahwa penurunan tersebut belum cukup aman.
Lantas apa saja peraturan yang diterapkan dalam PPKM Level 4 ini hingga lima hari ke depan? Melansir dari berbagai sumber, berikut rangkuman aturan aturannya:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.
2. Perusahaan-perusahaan sektor non-esensial wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
3. Perusahaan-perusahaan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara perusahaan-perusahaan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.
4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
5. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
6. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
8. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
9. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.
10. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa) dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
12. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
14. Tetap diberlakukannya pelaksanaan PPKM Mikro khusus yang ada di RT/RW zona merah. (cr03)