JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
PP tersebut menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, dalam aturan tersebut terdapat kebijakan yang direvisi mengenai rangkap jabatan rektor dan jabatan struktural UI.
Terkait hal itu publik kini tengah menyoroti aturan yang telah direvisi oleh Presiden Jokowi, salah satunya anggota DPR, Fadli Zon.
Fadli Zon menilai kebijakan tersebut sangat memalukan, peraturan yang diubah untuk mengesahkan jabatan Komisaris BUMN.
“Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN,” kata Fadli Zon, sebagaimana dikutip poskota.co.id dari akun Twitter @fadlizon, Rabu (21/7/2021).
Menurut Fadli Zon, dengan adanya PP Nomor 75 Tahun 2021 akan berdampak berkurangnya kepercayaan masyarakat.
"Kepercayaan masyarakat rontok baik pd dunia akademik maupun kekuasaan. Sy masih berharap, P @jokowi tak sempat baca apa yg ditandatangani," sambungnya.
Terkait keputusan tersebut, warganet juga mengaku kecewa karena seolah Jokowi memberikan hadiah cuma-cuma kepada rekktor UI, Ari Kuncoro.
Warganet pun meluapkan kekecewaanya melalui tagar #PresidenTerburukDalamSejarah, dan akhrinya menjadi trending topic di media sosial Twitter.
Banyak yang memberikan sindiran keras dan kritik tajam terkait perubahan aturan yang diubah oleh Jokowi.
"Rasa malu&empatnya @jokowi kemana ya?? Adminnya akun @jokowi apa iya kurang kordinasi sehingga suara rakyat dimedsos tak mampu mnjdi penyambung lidah?? Naudzubillah mindzalik Nasib NKRI #PresidenTerburukDalamSejarah #PresidenTerburukDalamSejarah," @FattiReyz.
"Aturan d negara ini di acak2, speecless. #PresidenTerburukDalamSejarah @nazjwazahla #PresidenTerburukDalamSejarah," @Oppomeneh5.
"Jokowi TERHINA ATAS PERBUATANNYA SENDIRI," ujar salah satu akun.
"#PresidenTerburukDalamSejarah bilang gak boleh keluarga ikut politik, bilang gak boleh rangkap jabatan dan masih banyak lagi," @MoloNasution. (cr09)