Catat! Ada 3 Aturan Baru Loh di Kebijakan PPKM Darurat yang Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Apa Saja? Simak Penjelasannya

Rabu 21 Jul 2021, 06:49 WIB
Ada 3 Aturan Baru Loh di Kebijakan PPKM Darurat yang Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021. (foto: cr02)

Ada 3 Aturan Baru Loh di Kebijakan PPKM Darurat yang Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021. (foto: cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau disingkat PPKM Darurat yang semula selesai pada Selasa (20/7/2021) kini akan kembali diperpanjang hingga Minggu (25/7/2021).

Tercatat ada tiga hal baru perlu kita ketahui selama perpanjangan dari kebijakan PPKM Darurat ini.

Aturan yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.

Tujuan dari diperpanjangnya PPKM Darurat juga sebagai aksi nyata dalam menekan laju penularan Covid-19 yang belakangan ini kasusnya masih sangat tinggi. Namun pemerintah akan segera melonggarkannya pada 26 Juli apabila terjadi penurunan kasus covid-19.

"Setelah dilaksanakan PPKM Darurat dilihat data penambahan kasus dan bed rumah sakit mengalami penurunan. Kita selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM," kata Jokowi, Selasa (20/7/2021).

Melansir dari laman Covid19.go.id, berikut tiga hal baru yang diterapkan selama diperpanjangnya kebijakan PPKM Darurat hingga Minggu (25/7/2021).

Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah

Bagi kalian yang ingin berpergian ke luar daerah maka akan diperbolehkan hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

Diluar pekerjaan, mereka yang dibolehkan keluar daerah yakni seseorang yang memiliki keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang.

Selain itu juga khusus kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang dan pengantar jenazah bukan Covid-19 dengan jumlah pendamping maksimal 5 orang.

Tak lupa pelaku perjalanan sudah harus mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di intansi pekerjaan dan masyarakat biasa bisa mendapatkan surat itu dapat dibuat di pemerintah daerah setempat.

Dokumen Perjalanan Antar Daerah

Pelaku perjalanan wajib bisa menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara.

Hal yang sama juga diperuntukkan bagi moda transportasi lain (kecuali di wilayah aglomerasi), pelaku perjalanan wajib membawa hasil tes PCR atau Rapid antigen negatif Covid-19 maksimal 2x24 jam.

Sementara itu bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Bali juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, kecuali untuk kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.

Operasional Tempat Wisata

Penutupan tempat wisata dilakukan di seluruh Pulau Jawa dan Bali juga dengan wilayah yang telah memperketat PPKM.

Selain itu, tempat wisata tetap bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pihak kepolisian juga sudah siap berjaga dengan mendirikan pos penyekatan, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kecamatan.

Pos tersebut tersebaru di jalur bukan tol sampai ke pelabuhan dengan prioritas utama di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali. (cr03)

Berita Terkait

News Update