JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan mempidanakan warganya yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Aturan tersebut masih akan diajukan ke DPRD untuk merevisi Perda no.2 tahun 2020 (Perda Covid-19) .
Dikutip dari draf perubahan Perda penanggulangan Covid-19, beberapa aturan baru dimasukan Pemprov DKI. Diantaranya pasal 32A dan 32B yang mengatur sanksi pidana.
Beleid pasal itu mengenai pidana kurungan tiga bulan bagi warga yang berulang kali tidak mengenakan masker.
"Bahwa setiap orang yang telah berulangkali berbuat tidak tidak menggunakan masker setelah disanksi sosial atau denda dimaksud, dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp500.000," bunyi pasal tersebut.
Kemudian, draf revisi perubahan juga mengatur mengenai pidana penjara bagi pelaku usaha, kantor, transportasi umum , restoran yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam draf Perda tersebut, mereka yang mengulangi kesalahan dapat diberi pidana kurungan penjara maksimal tiga bulan, denda Rp50 juta, dan pencabutan izin.
Draf revisi juga mengubah ketentuan mengenai petugas Satpol PP mendapat kewenangan khusus sebagai penyidik.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, revisi akan dilakukan untuk menambah pasal yang memungkinkan pelanggar aturan Perda Covid-19 dikenakan sanksi pidana.
"Kami Pemprov DKI dan DPRD DKI merumuskan revisi Perda pengendalian Covid agar dirumuskan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar ," tegasnya, Kamis (15/7/2020) malam di Balaikota. (*)