ADVERTISEMENT

Timbulkan Pro Kontra, Bagaimana Hukum Salat Idul Adha Berjemaah Secara Virtual? Berikut Penjelasannya

Selasa, 20 Juli 2021 10:56 WIB

Share
Warga Pamulang, Tangsel, melaksanakan Salat Idul Adha 1442 H secara daring. (foto: poskota.co.id/ angga pahlevi)
Warga Pamulang, Tangsel, melaksanakan Salat Idul Adha 1442 H secara daring. (foto: poskota.co.id/ angga pahlevi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pada perayaan Idul Adha 2021 kali ini masyarakat masih dihadapkan dengan pandemi Covid-19 yang belum juga usai.

Hal itu membuat aktifitas perayaan Idul Adha tahun ini sangat dibatasi, termasuk salat Idul Adha yang biasanya antusias dijalankan masyarakat di masjid secara berjemaah.

Pada akhirnya pemerintah mengeluarkan imbauan salat Idul Adha untuk dilakukan di rumah masing-masing.

Lantas ada beberapa cara yang dilakukan oleh masyarakat mengenai pelaksaan salat id dirumah, salah satunya dilakukan secara virual, bagaimana hukumnya? berikut penjelasannya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut jika salat Idul Adha secara virtual di rumah hukumnya tidak sah. Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh.

Namun salat secara live streaming masih diperbolehkan jika pengerjaan salatnya masih dilakukan dalam satu lokasi yang sama dengan tempat imam yang memimpin salat Idul Adha.

Terkait hal itu, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Mukti Ali Qusyairi ikut berikan tanggapan.

“Mungkin sebagian masyarakat mengasumsikan bahwa shalat Idul Adha harus berjamaah, padahal itu tidak. Karena hukum shalat Idul Adha sendiri adalah sunnah muakkadah, itu menurut pendapat Imam Syafi'i. Jadi, pelaksanaannya boleh dilakukan secara munfarid (sendiri), yakni tidak berjamaah,” kata Kiai Mukti Ali saat dihubungi NU Online lewat sambungan telepon, Jumat, (16/7/2021)

Apalagi di musim wabah pandemi seperti sekarang, kewajiban untuk melaksanakannya di rumah lebih ditekankan sebagai ikhtiar memutus rantai penularan.

“Melakukan shalat Idul Adha di masjid itu lebih utama karena memuliakan masjid, kecuali bila ada udzur (halangan). Nah, sekarang kan udzurnya pandemi, kalau memaksakan untuk kumpul di masjid itu kan bisa bahaya,” katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT