Pemerintah Pastikan PPKM Darurat Dilonggarkan pada 26 Juli 2021, Ini Aturan dan Syaratnya

Selasa 20 Jul 2021, 20:37 WIB
Presiden Joko Widodo memakai masker. (biro pers istana)

Presiden Joko Widodo memakai masker. (biro pers istana)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah putuskan untuk perpanjang PPKM Darurat hingga Selasa (25/7/2021) mendatang.

Pemerintah juga berjanji akan melonggarkan PPKM Darurat mulai 26 Juli 2021 secara bertahap, dengan syarat jika tren kasus Covid-19 menurun.

"Jika tren terus menurun, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ungkap Jokowi, dikutip poskota.co.id dari YouTube Sekretariat Presiden.

Berikut aturan yang akan diterapkan, jika PPKM Darurat dilonggarkan pada 26 Juli 2021.

Untuk warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.

Kemudian PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB.

Untuk diketahui, ada setidaknya enam indikator yang tidak tercapai dalam pelaksanaan PPKM tahap pertama.

Keenam inidikator ini adalah pengetesan, pelacakan, penurunan mobilitas, vaksinasi Covid-19, angka positivitas atau positivity rate, dan target menekan laju penularan.

Dalam pengetesan, misalnya, pemerintah menargetkan 324 ribu per hari di Jawa dan Bali. Realisasinya, pemerintah hanya mampu mencapai 127 ribu per hari, dan itu pun angka total nasional. (cr09)

Berita Terkait
News Update