ADVERTISEMENT

Libur Idul Adha 1442 H, PT KAI Daop 1 Jakarta Batasi Perjalanan Kereta dari Stasiun Gambir dan Senen

Selasa, 20 Juli 2021 12:52 WIB

Share
KA Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa. (foto: ist)
KA Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Masa Libur Idul Adha 1442 Hijriah dan PPKM Darurat, PT KAI Daop 1 Jakarta membatasi pemberangkatan kereta di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

KA Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan selama masa libur Idul Adha dan PPKM Darurat pihaknya hanya memberangkatkan 4 sampai 6 kereta per hari melalui Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

"Selain itu juga syarat perjalanan bagi calon penumpang juga kami perketat," ujar Eva dalam keterangan pers kepada Poskota.co.id, Selasa (20/7/2021).

Setelah ada penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli 2021 lalu, PT KAI Daop 1 Jakarta telah membatasi perjalanan KAJJ dengan melakukan pembatalan sementara beberapa KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Setiap harinya, hanya sekitar 4 sampai 5 KAJJ yang berangkat dari Stasiun Gambir dan 5 sampai 6 KAJJ per hari yang diberangkatkan dari Stasiun Pasarsenen. Jumlah KAJJ tersebut dikurangi dari jumlah keberangkatan KA reguler yang dioperasikan pada masa pandemi (sebelum PPKM Darurat).

"Adapun pada masa pandemi sebelum PPKM Darurat, biasanya jumlah KAJJ yang beroperasi berkisar 8 sampai 10 KA setiap harinya baik dari Stasiun Gambir maupun Pasarsenen. Sehingga, secara keseluruhan jumlah KA yang beroperasi pada masa pandemi hanya sekitar 40 persen dari program jumlah KA atau yang diberangkatkan pada masa sebelum pandemi, " ungkap Eva.

Eva menyebutkan pembatasan jumlah perjalanan tersebut juga dilakukan sepanjang masa libur keagamaan Idul Adha 1442H yakni mulai tanggal 20 s.d 25 Juli 2021. Pada periode tersebut sejumlah persyaratan  perjalanan yang lebih ketat juga diberlakukan.

"Sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertuang pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, telah ditetapkan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak dengan usia di atas 18 tahun, " paparnya.

Selain itu,. Eva menyebutkan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT