JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Kelapa Gading bersama Tiga Pilar melakukan penindakan dan penertiban terhadap, baik pemotor, pengendara mobil dan pejalan kaki yang melanggar aturan PPKM Darurat. Sebanyak 15 orang ditindak.
Keterangan itu disampaikan Kapolsek Kelapa Gading AKP Rio Mikael L.Tobing di sekitaran Wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara, Senin (19/07/2021).
"Penertiban itu dilakukan saat Operasi yustisi di Jalan Bangun Cipta Sarana Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara" kata Rio.
Menurut Rio, kegiatan Yustisi tersebut diselenggarakan oleh pihak Kecamatan Kelapa Gading bekerja sama dengan Tiga Pilar.
Kegiatan mengambil tema tema "Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif" dalam rangka PPKM Darurat pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru yg bertujuan untuk mencegah penyebaran Wabah Covid 19 khususnya di Wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara.
Pada Yustisi itu kata Rio,Petugas menindak sebanyak 15 orang, pelanggar.
" 5 ( Lima ) orang mendapat Teguran lisan,dan 10 ( Sepuluh ) orang dikenakan Sanksi Sosial menyapu jalan" ungkapnya. (*/yh)