ADVERTISEMENT

Warung Jamu dan 4 Tempat Makan Ditutup Satpol PP Tanjung Priok Karena Bandel Melanggar PPKM Darurat

Senin, 19 Juli 2021 17:27 WIB

Share
Jajaran Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara memberikan sanksi penutupan terhadap tempat usaha atau pedagang yang  langgar aturan PPKM Darurat. (ist)
Jajaran Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara memberikan sanksi penutupan terhadap tempat usaha atau pedagang yang  langgar aturan PPKM Darurat. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, memberikan sanksi penutupan terhadap tempat usaha atau pedagang yang bandel melanggar aturan PPKM Darurat pada pada Minggu (18/07/2021) malam.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan pedagang di antaranya melebihi jam operasional dan masih menyediakan makan di tempat. 

Ada 4 tempat makan dan satu warung jamu di Tanjung Priok terpaksa ditutup oleh Satpol PP Tanjung Priok.

"Ada 4 tempat makan dan satu warung jamu di Jalan Enggano Raya, Kelurahan Tanjung Priok yang masih beraktivitas di atas jam operasional yang telah ditentukan kemudian para pedagang didapati masih melayani pembeli untuk makan di tempat," ungkap Plt. Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati, Senin (19/07/2021). 

Ia menegaskan, unsur tiga pilar memberikan sanksi bagi para pelanggar aturan sebagai efek jera untuk lebih meningkatkan kedisplinan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di masa PPKM Darurat.

"Atas pelanggaran yang mereka lakukan maka kami berikan sanksi tegas dengan melakukan penghentian sementara kegiatan selama 2x24 jam," ujarnya. 

Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat saat PPKM Darurat, jajaran Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok yang berkolaborasi dengan unsur TNI dan Polri akan mengintensifkan kegiatan pengawasan dan penindakan pada tempat usaha, seperti rumah makan dan cafe di wilayah Kecamatan Tanjung Priok.

"Secara rutin, kami akan turun ke lapangan dan berkeliling ke sejumlah lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran," ucapnya.

"Ini semua dilakukan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 yang saat ini sedang meningkat. Kami harap masyarakat bisa lebih disiplin dan patuh terhadap berbagai aturan di masa PPKM Darurat," pungkas Evita. (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT