JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati meminta warga untuk mencatat, memfoto dan melaporkan apabila ada oknum yang mengaku petugas Distamhut dan meminta uang.
"Jika oknum tersebut benar pegawai kami, maka Pemprov DKI Jakarta akan langsung menindak tegas. Namun, jika bukan pegawai, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkan ke Kepolisian untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Suzi juga menyarankan warga untuk tidak berhubungan dengan calo untuk pelayanan mobil jenazah dan petak makam, karena pihak RS sudah secara otomatis menghubungi Distamhut DKI Jakarta.
Pemprov DKI sendiri, berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal bagi seluruh warga, termasuk dalam pengangkutan jenazah dari rumah sakit ke Tempat Pemakaman Umum (TPU)/Krematorium Swasta tanpa dikenakan biaya.
“Pelayanan pemakaman tidak dipungut biaya, baik jenazah Covid-19 maupun tidak, yang mana sudah merupakan SOP dari Distamhut DKI Jakarta. Kecuali, izin penggunaan petak dan perpanjangan petak makam dikenakan retribusi sebesar Rp100 ribu per 3 tahun,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI menerima adanya laporan warga yang ditarif selangit saat mengkremasikan jenazah Covid-19 di krematorium swasta.
Namun saat ditindaklanjuti, bahwa kejadian pada tanggal 12 Juli 2021 tersebut dipastikan bukan dilakukan petugas Distamhut DKI Jakarta. Dan untuk krematorium pun, berlokasi di Karawang, Jawa Barat.
Adapun, untuk ketiga krematorium swasta di Jakarta , yakni Grand Heaven, Pluit; Daya Besar, Cilincing; dan Krematorium Hindu, Cilincing yang saat ini tidak menerima kremasi jenazah Covid-19. (deny)