Undang Tamu Begitu Banyak, Resepsi Pernikahan di Muaragembong Dibubarkan Satgas Covid-19

Senin 19 Jul 2021, 11:52 WIB
Acara resepsi pernikahan warga di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi dibubarkan Satgas Covid-19 karena undang tamu cukup banyak.(cr02

Acara resepsi pernikahan warga di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi dibubarkan Satgas Covid-19 karena undang tamu cukup banyak.(cr02

BEKASI, POSKOTA.CO.ID  - Acara resepsi pernikahan warga di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi dibubarkan Satgas Covid-19 lantaran mengundang  banyak tamu sehingga menimbulkan kerumunan. 

Kapolsek Muaragembon, Iptu Taufik Hidayat menjelaskan acara resepsi pernikahan itu berlangsung Minggu (19/7/2021) kemarin.

Petugas mendapatkan informasi bahwa warga Desa Pantai Makmur menggelar hajatan tanpa mengindahkan kebijakan PPKM Darurat.

Lantas, Tim Satgas Kecamatan Muaragembong yang terdiri dari Polsek, Koramil Cabangbungin, kecamatan, desa langsung berkunjung ke lokasi untuk melakukan penindakan. 

"Bersama tim Satgas Kecamatan acara resepsi dibubarkan dan tenda-tenda resepsi dibongkar serta tamu undangan diberikan himbauan agar segera kembali ke rumah masing-masing," ucapnya, Senin (19/7/2021).

Pihak penyelenggara, lanjut Taufik,  sebelumnya sudah diberitahukan oleh Bhabinkamtibmas agar ketika menggelar resepsi tak mengundang banyak tamu. 

"Sudah diberitahu untuk melaksanakan acara akad nikah cukup dihadiri oleh 30 orang dari kedua belah pihak tanpa adanya tenda ataupun pesta besar-besaran," ujarnya. 

Ternyata warga penyelenggara acara tak mematuhi anjuran itu. Ia malah mengundang ratusan tamu, membuka tenda berukuran besar sehingga menimbulkan kerumunan. 

"Masih ada warga yang tidak patuh sehingga petugas melakukan tindakan tegas namun tetap humanis dengan membubarkan dan membongkar tenda resepsi," jelasnya. 

Pihaknya pun dengan tegas tak akan memberikan izin kepada warga yang menggelar resepsi secara besar-besaran di masa PPKM Darurat Covid-19 yang berlangsung sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. 

"Kami tidak pernah dan tidak akan memberikan izin kepada warga untuk menggelar resepsi besar-besaran di masa PPKM Darurat, upaya ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19," terangnya. (cr02)

Berita Terkait
News Update