ADVERTISEMENT

Pencuri Besi Tiang Monorel di Kuningan Ternyata Tukang Parkir, Kepepet Menebus Motor di Bengkel Rp300 Ribu

Senin, 19 Juli 2021 22:58 WIB

Share
Seorang pencuri besi tiang monorel diciduk Polsek Setiabudi. (foto: adji)
Seorang pencuri besi tiang monorel diciduk Polsek Setiabudi. (foto: adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SETIABUDI, POSKOTA.CO.ID - Pencurian besi tiang monorel di Kuningan Jaksel telah menghebohkan publik. Ternyata, pelaku pencurian itu adalah seorang tukang parkir.

Ia pelaku pencurian enam besi tiang proyek mangkrak transportasi massal monorel di Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/07/2021).

Tersangka yakni berinisial OL (31), tukang juru parkir di kawasan tersebut terpaksa nekat mencuri besi demi kebutuhan ekonomi tak punya uang untuk menebus sepeda motornya yang berada di bengkel sebesar Rp 300 ribu.

"Tersangka mencuri karena butuh uang untuk menebus sepeda motornya di bengkel sebesar Rp 300 ribu," ucap Kapolsek Setiabudi Kompol Rinaldo Aser dalam jumpa persnya di Mapolsek. Senin (19/07/2021).

Ia juga menambahkan pihaknya melakukan penyelidikan setelah viralnya di media sosial aksi pelaku mencuri besi tersebut.

"Pelaku merupakan warga Kelurahan Menteng Atas Kecamatan Setiabudi. Bahwa benar yang bersangkutan telah melakukan pencurian dengan cara memotong sebanyak 6 buah Batang besi tiang pancang monorel yang berada di Jalan HR Rasuna Said atau tepatnya di sekitar atau di depan Plaza festival Kuningan. pelaku melakukan aksinya seorang diri," terangnya.

Pihaknya menggerebek pada Minggu pk. 20:30 malam beserta enam barang bukti dan gergaji besi. Sampai saat ini pihaknya sudah menghubungi pengembang pekerjaan kontraktor perusahaan BUMN tersebut.

"Sampai sejauh ini kami sudah menghubungi perusahaan sebagai pemilik daripada besi ini, tetapi sampai saat ini yang bersangkutan belum kesini, mungkin masih dalam kondisi PPKM darurat atau masih libur Jadi belum datang. Sementara laporan masih dari kepolisian," tambahnya.

 Akibatnya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT