JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Zullies Ikawati menegaskan kalau obat herbal linhua Qingwen Capsules (LQC) dipastikan tidak dapat membantu menyembuhkan diri dari Covid-19.
Selain tidak dapat menyembuhkan Covid-19, obat yang diproduksi langsung dari Cina itu ternyata memiliki kandungan berbahaya yang bisa merusak kondisi manusia.
“Komponen ini bisa menimbulkan efek yang berbahaya bagi tubuh salah satunya meningkatkan tekanan darah,” ujar Ikawati sebagaimana dikutip poskota.co.id dari keterangan tertulis yang dipublikasikan pada Senin (24/5/2021)
Ikawati, yang juga merupakan Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik itu mengatakan bahwa tidak semua produk LQC berbahaya karena salah satu produk yang kini telah ditarik izin edarnya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) karena terdapat perbedaan komposisi.
Akan tetapi Ikawati tetap menegaskan poduk LQC merupakan obat herbal yang digunakan untuk meringankan gejala influensa, bukan Covid-19 sehingga banyak banyak masyarakat yang keliru atas informasi kegunaan dari obat ini.
“Ada misleading di masyarakat, produk ini diklaim bisa sembuhkan Covid-19. Padahal BPOM tidak pernah mengeluarkan ijin edar bagi produk LQC untuk penanganan Covid-19,” tuturnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik izin edar produk obat herbal Linhua Qingwen Capsule (LQC) karena terindikasi dapat menyebabkan efek samping yang berbahaya.
Sebelumnya obat Linhua Qingwen memang sudah banyak dikonsumsi oleh para pasien Covid-19.
Obat tersebut dikonsumsi karena banyak yang menganggapnya sebagai obat yang bisa sangat membantu dalam proses penyembuhan pasien Covid-19 gejala ringan ataupun berat.
Dosis yang dianjurkan dalam mengonsumsi obat tersebut yakni 4 kapsul satu kali minum atau 12 kapsul dalam satu hari.
Akan tetapi kini juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan obat herbal Linhua Qingwen terindikasi lebih bisa berisiko menimbulkan efek samping yang berbahaya daripada manfaat yang ditimbulkan bagi pasien Covid-19.
Kandungan bernama ephedra dari obat herbal Linhua Qingwen dinilai BPOM sangatlah berbahaya lantaran itu merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) karena bisa menimbulkan efek samping berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat manusia.
Ephedra merupakan salah satu bahan obat yang terlarang berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. (cr03)