Cair Guys! Warga Jakarta Bisa Segera Lakukan Pengecekan Bansos Rp600 Ribu di Website Ini, Begini Mekanismenya

Senin 19 Jul 2021, 09:49 WIB
Warga Jakarta Bisa Segera Lakukan Pengecekan Bansos Rp600 Ribu di Website Ini. (ist)

Warga Jakarta Bisa Segera Lakukan Pengecekan Bansos Rp600 Ribu di Website Ini. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Warga Jakarta bisa segera melakukan pengecekan Bantuan Sosial Tunai (BST) mulai hari ini, Senin (19/7/2021). Ini merupakan bantuan tahap ke 5 dan 6 pada bulan Mei dan Juni 2021 lalu.

Warga Jakarta pertama-tama bisa masuk ke website corona.jakarta.go.id dan memasukkan nomor kartu keluarga (KK). Dari situ bisa diketahui apakah mereka menjadi salahs atu dari penerima bansos yang akan cair sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga.

Perlu diketahui juga bantuan yang akan cair hari ini bukan merupakan bantuan yang disalurkan lewat pemerintah pusat, melainkan disumbangkan langsung dari Pemprov DKI Jakarta.

Bantuan itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta dan mulai akan disalurkan dalam bentuk buku tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.

Nantinya jika sesuai rencana maka ada 1.007.379 KK yang ada diseluruh wilayah DKI Jakarta yang mendapat BST dari Pemprov DKI Jakarta.

Dari jumlah keseluruhan KK tersebut, jika dirincikan sebagai berikut:

- Jakarta Pusat (55.346 KK)

- Jakarta Utara (210.344 KK)

- Jakarta Barat (79.346 KK)

- Jakarta Selatan (160.733 KK)

- Jakarta Timur (497.490 KK)

- Kepulauan Seribu (4.120 KK)

Lanatas bagaiaman mekanisme penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta? Berikut rinciannya.

1.) Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta

2.) Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

3.) Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021

4.) Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk

5.) Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu. (cr03)

Berita Terkait
News Update