Anies Larang Warga Takbir Keliling dan Sholat Idul Adha 1442 H di Masjid Saat PPKM Darurat

Senin 19 Jul 2021, 11:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (ist)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melarang pelaksanaan takbir keliling dan salat Idul Adha di masjid maupun lapangan selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Larangan tersebut, sesuai Seruan Gubernur (Sergub) nomor 11 Tahun 2021. 

Sebagaimana bunyi Sergub tersebut, yakni Tidak Melaksanakan Takbir Keliling. Sehingga seluruh kegiatan takbir dilakukan di rumah masing-masing dengan protokol kesehatan ketat.

"Sholat Idul Adha 1442 Hijriah dilakukan di rumah masing-masing , berpedoman pada fatwa MUI nomor 38. dan nomor 14 tahun 2020," tulis Sergub nomor 11 tahun 2021 tersebut.

Kemudian, pemotongan hewan korban dilakukan dengan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 17 tahun 2021dan Ingub nomor 43 tahun 2021.

Adapun untuk pelaksanaannya sendiri meliputi, penyembelihan hewan korban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan protokol kesehatan. Pemotongan dilakukan di rumah potong hewan , berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.  
(deny)

Berita Terkait

News Update