BATAM, POSKOTA.CO.ID - Praktisi hukum C Suhadi MH menyesalkan atas keberpihakan petugas keamanan terhadap pengusaha Kota Batam, EF. Menurutnya harusnya petugas keamanan netral melindungi seluruh warga perumahan tersebut.
"Saya menyesalkan petugas keamanan perumahan yang gencar membela EF. Dia mengatakan pihak kemanan tidak pernah menghalang-halangi. Saya selaku kuasa hukum tidak pernah menyinggung petugas keamanan yang menghalang-halangi. Jelas di situ saya menyebutkan oknum sedangkan petugas keamanan bukan oknum, dia pegawai swasta," kata C Suhadi, Minggu (18/7/2021).
Suhadi menyesalkan pernyataan petugas keamanan terkait EF yang katanya tidak menghalangi penggeledahan.
"Kaitan ini, petugas keamanan seolah-olah menjadi juru bicara. Harusnya netral dan melindungi semua warga bukan seseorang saja dalam hal ini. Sekali lagi bicara akan saya somasi," jelas Suhadi.
Sebelumnya, Suhadi menyayangkan adanya dugaan tindakan intervensi dan tidak kooporatif dari EF saat dilakukan penggeledehan oleh penyidik Polda Sumut.
Menurut Suhadi, kasus ini berawal ketika Alex Leodan EF mendirikan PT SPL dengan komposisi saham 50-50. Dalam posisi jabatan di perusahaan itu, menjabat Direktur untuk menjalankan PT SPL, sedangkan EF menjabat sebagai Komisaris dan mengelola keuangan PT SPL. (tiyo)