"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," pungkas Ronaldo.
Sedangkan Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas Rika Aprianti membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya penangkapan tersangka A sebagai langkah membersihkan Lapas dari Narkoba.
"Betul info yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba. Penangkapan ini juga bagian dari bersih-bersih pemasyarakatan dari narkoba ya," ujarnya.
Rika menyebut, pihaknya memang berkomitmen untuk perang melawan Narkoba.
"Komitmen penuh pimpinan hingga jajaran pelaksanaan di bawahnya. Bahwa kita perang melawan narkoba dan siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. (yono)