Positif Nyabu, Petugas Lapas Depok Diringkus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Slipi

Minggu 18 Jul 2021, 19:17 WIB
Positif Nyabu, Petugas Lapas Depok Diringkus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Slipi. (foto: ilustrasi)

Positif Nyabu, Petugas Lapas Depok Diringkus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Slipi. (foto: ilustrasi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Depok berinisial A pada Jumat (25/7/2021).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, tersangka A diringkus di kamar kos kawasan Slipi, Jakarta Barat pada pukul 03.30 WIB dini hari.

Sesaat setelah digerebek, petugas Lapas tersebut terbukti mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine.

"Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu positif mengandung Narkotika Jenis Amphetamine, Methamphetamine dan Benzo," kata Ronaldo, Minggu (18/7/2021).

Dari penangkapan tersangka A, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,52 gram dan 4 butir Obat Aprazolam.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah 1 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,52 gram, 1 dan 4 butir Obat Aprazolam," ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, petugas Lapas Depok tersebut mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial M yang dikenalnya sejak 2009.

Tersangka M, merupakan mantan Napi dari tahanan tempat A bekerja.

Adapun, saat ini tersangka M, sudah meringkuk di tahanan Polres Metro Jakarta Barat setelah dibekuk Polisi pada 28 Juni 2021 lalu.

"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," jelasnya.

Terhadap Tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Berita Terkait

Ungkap Bandar Narkoba di Kalangan Artis

Sabtu 24 Jul 2021, 06:00 WIB
undefined
News Update