APPBI Kota Bekasi Minta Pemerintah Beri Stimulus Bagi Pekerja Terdampak PPKM Darurat

Minggu 18 Jul 2021, 13:01 WIB
Summarecon Mall Bekasi sebelum PPKM Darurat berlangsung. (cr02) 

Summarecon Mall Bekasi sebelum PPKM Darurat berlangsung. (cr02) 

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Bekasi, Jawa Barat mengungkan data lebih dari 20 persen terjadi pengurangan pekerja akibat dampak pandemi Covid-19.

Mereka berharap Pemerintah Daerah beri stimulus bagi pekerja terdampak PPKM Darurat.

Ketua APPBI Kota Bekasi, Djaelani menuturkan di gelombang kedua lonjakan kasus Covid-19, hingga kini banyak terjadi pengurangan karyawan.

"Lebih dari 20 persen. Jadi sistemnya begini, kalau grocery (toko makanan) orangnya yang kerja di bawah 50 persen. Kalau farmasi ya mungkin di bawah 50 persen juga. Misalnya 1 tenant ada 4-6 orang  paling yang masuk (kerja) sekarang hanya dua orang, pagi dan sore," ucapnya kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).

"Kalau tenant-nya besar ya, total karyawan misalnya ada 12, ya paling yang masuk hanya enam. Lebih dari separuhnya, drastis sekali pengurangan karyawannya," imbuhnya.

Dari adanya pengurangan pekerja itulah, dia pun menerangkan bila PPKM Darurat diperpanjang lebih lama lagi akan memberatkan pengusaha.

Sebab, mereka mesti tetap membayar pekerja yang dirumahkan di tengah berkurangnya pendapatan.

"Kalau bicara grocery (toko makanan) dia bisanya take away, enggak bisa makan di tempat, terus pengunjungnya dibatasi hanya 10-15 persen saja pas PPKM Darurat. Berarti kan pendapatannya kurang, sekarang kalau karyawan dirumahkan juga masih dikasih honor, belum lagi bayar yang lain," ungkapnya.

Lanjut Djaelani menjelaskan, untuk pekerja honorer memang tidak mendapat gaji sebab upahnya berdasarkan kerja harian.

Namun, untuk pegawai kontrak dan tetap, mesti  dibayar gajinya walau ada pemotongan.

"Kalau honorer enggak digaji, kan daily (harian) masuk-nya, kalau pegawai kontrak dan pegawai tetap ya kami gaji, hitungannya dia work from home (WFH). Berat bagi kami. Karena tetap dibayar meski ada pemotongan," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia meminta agar pemerintah daerah bisa memberikan stimulus kepada pekerja maupun pedagang kecil yang terdampak PPKM Darurat.

"Kemarin dapat kabar, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh) 21, kan ada pemotongan dari pemerintah dan dibayarkan perusahaan, ada. Lalu pajak lain, kayak pajak reklame, tapi sekarang kalau bisa bantuan itu bagi mereka yang terdampak langsung, seperti karyawan yang dirumahkan, UMKM, pedagang kecil, dan pedagang kaki lima," ungkapnya.

Dia pun menilai dengan adanya stimulus tersebut, roda perekonomian akan berjalan seiring dengan kesehatan masyarakat yang meningkat.

"Stimulus itu harus diberikan agar roda perekonomian jalan. Kalau ada stimulus saya yakin kesehatan masyarakat meningkat. Protokol kesehatan tetap berjalan, semua lini harus bergerak, kalau mal sudah tutup sama sekali," pungkasnya. (cr02) 
 

Berita Terkait
News Update