Penangkapan pertama kali dilakukan pada MS di Jatibening, dilanjutkan D di Kramat Jati hingga akhirnya berhasil menciduk pembacok korban, S di kawasan Pondok Gede.
"5 pelaku lain sudah kita kantongi semua identitasnya. Ini masih kita lakukan pengejaran karena mereka ini satu komplotan yang memberikan nama geng Brutal," katanya.
"Kondisi seluruhnya pada saat kejadian dalam keadaan mabuk abis menanggak miras sehingga menimbulkan keberanian,"
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Dari ketiga pelaku tersebut, ada pelaku yang terpaksa ditembak lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap polisi. (adji)